headline news

info : Pemerintah Menaikkan Harga BBM per 18 November 2014"

table of contents


Engineering Building http://www.facebook.com/groups/119799678179729/

Penentuan Lokasi Penempatan APAR Dalam Sebuah Bangunan



Sesuai dengan NFPA 10 Standard for Fire Portable Extinguisher 2002, pemasangan APAR disesuaikan dengan tingkat bahaya kebakaran lokasi dimana APAR akan ditempatkan dan jenis atau kelas kebakaran yang ada. Kelas kebakaran ada 5 yaitu ;
1. Kelas kebakaran A yaitu kebakaran pada bahan seperti kertas, kayu, kain, plastik.
2. Kelas kebakaran B yaitu kebakaran pada cairan mudah terbakar seperti alkohol, gasoline, cat, solvent dan gas mudah terbakar.
3. Kelas kebakaran C yatu kebakaran pada peralatan listrik yang hidup/bertegangan.
4. Kelas kebakaran D yaitu kebakaran pada logam seperti magnesium, titanium, litium, natrium dan potasium.
5. Kelas kebakaran E yaitu kebakaran pada bahan yang digunakan untuk memasak seperti minyak dari nabati & hewani serta lemak.
Sedangkan klasifikasi bahaya lokasi penempatan dibagi menjadi bahaya ringan, sedang dan tinggi.
Bahaya Ringan
Lokasi dengan bahaya ringan adalah lokasi dimana terdapat bahan mudah terbakar kelas A dalam jumlah yang sedikit. Contoh lokasi ini antara lain ruang kelas, ruang pertemuan, gereja, perkantoran, dan kamar hotel/motel.
Bahaya Sedang
Lokasi dimana disimpan bahan mudah terbakar kelas A dan B dalam jumlah yang lebih banyak dari lokasi bahaya ringan.Contoh lokasi ini antara lain ruang makan, toko, manufaktur ringan, ruang pamer kendaraan, ruang penelitian, dan bengkel/ruang pelayanan pada lokasi bahaya ringan.
Bahaya Tinggi
Lokasi dimana terdapat bahan mudah terbakar kelas A dan B baik disimpan, diproduksi, digunakan, berupa produk jadi atau kombinasi ketiganya yang jumlahnya melebihi dari keberadaan bahan tersebut pada lokasi bahaya sedang. Contoh lokasi ini antara lain ruang memasak, bengkel kayu, bengkel perbaikan kendaraan, pesawat terbang dan perahu, lokasi penyimpanan dan proses manufaktur seperti pengecatan, pencelupan dan pelapisan dengan bahan mudah terbakar.
Penempatan APAR
  • APAR diletakkan pada lokasi dimana mudah diakses dan tersedia untuk digunakan jika terjadi api. Lebih disukai pada jalur jalan atau akses keluar.
  • Kotak/lemari APAR tidak dikunci, kecuali ada kemungkinan APAR dicuri/digunakan tanpa ijin dan lemari dilengkapi alat/cara untuk mengaksesnya.
  • APAR tidak terhalang dari pandangan. Jika kondisinya memaksa terhalang maka dilengkapi dengan penandaan /cara lain untuk menginformasikan lokasinya.
  • APAR diletakkan digantung pada gantungan atau disediakan bracket yang khusus disediakan dari pihak pembuatnya. Hal ini tidak berlaku untuk pemadam yang menggunakan roda.
  • APAR yang memiliki berat kotor tidak lebih dari 18,14 kg dipasang pada ketinggian dimana bagian puncak APAR tidak lebih dari 5 kaki / 1,53 meter dari lantai. Sedangkan APAR dengan berat kotor lebih dari 18,14 (kecuali APAR yang beroda) dipasang pada ketinggian dimana bagian puncak APAR tidak lebih dari 1,07 meter dari lantai.
  • Tidak diijinkan peletakan APAR dimana jarak antara bagian terbawah APAR dengan lantai kurang dari 10,2 cm.
Distribusi APAR
Penempatan dan Ukuran APAR untuk Kelas Kebakaran A
Criteria
Low Hazard Occupancy Moderate Hazard Occupancy High Hazard Occupancy
Minimum rated single extinguisher
2A 2A 4A
Maximum floor area per unit A
3000 ft2 1500 ft2 1000 ft2
Maximum area floor for extinguisher
11250 ft 11250 ft 11250 ft
Maximum travel distance to extinguisher
75 ft 75 ft 75 ft
1 ft = 0,305 meter
Penempatan dan Ukuran APAR untuk Kelas Kebakaran B
Type of Hazard Basic Minimum Exxtinguisher Rating Maximum Travel Distance to Extinguisher
Light/Low
5B
10B
10B
9,15 m
15,25 m
9,15 m
Moderate
20B
40B
15,25 m
9,15 m
High
80B
15,25 m
Penempatan dan Ukuran APAR untuk Kelas Kebakaran C
APAR dengan rating C disediakan pada lokasi dimana ada potensi kebakaran pada instalasi listrik yang hidup/beraliran arus listrik.
Penempatan dan Ukuran APAR untuk Kelas Kebakaran D
APAR dengan rating D disediakan pada lokasi dimana terdapat logam yang mudah terbakar. APAR diletakkan pada lokasi yang tidak melebihi 23 meter ddari sumber bahaya.
Penempatan dan Ukuran APAR untuk Kelas Kebakaran K
APAR dengan rating K disediakan pada lokasi dimana terdapat bahan dengan kelas kebakaran K (minyak nabati/hewani dan lemak). Jarak pemasangan tidak lebih dari 9,15 meter dari sumber bahaya.

Menghitung Kebutuhan APAR:
Sebuah bangunan dengan kantor dengan tingkat bahaya rendah perlu dilindungi APAR dengan luas lantai 11000 ft2, dengan bentuk  bangunan seperti pada gambar berikut dimana pada area A terdapat Klas B. :

Estimasi jumlah APAR adalah sebagai berikut



Jumlah APAR yang dibutuhkan adalah :  11000 / 6000 = 2 buah APAR
Sehingga penempatannya adalah pada titik 1 dan 2, tetapi tidak memenuhi persyaratan jarak tempuh, oleh karena itu perlu 4 buah APAR dengan penempatan pada titik 1,2,3 dan 4.

Untuk daerah A, perlu APAR Klas B dengan rating 10-B  atau 20 B

Jumlah APAR yang dibutuhkan adalah :

  • Menyediakan  5 buah APAR, dengan distribusi 4 buah APAR Klas A dan 1 buah Klas B
  • Atau 4 buah APAR dengan satu buah APAR yang memenuhi persyaratan Klas A dan B
  • Jika terdapat klas C dalam ruangan tersebut, semua APAR harus mampu untuk memadamkan peralatan listrik

26 comments:

sujana said...

apakah ada aturan baku dari pemerintah untuk menggunakan APAR sesuai medianya, misal diwajibkan dalam sebuah gedug Mengguakan APAR jenis Dry Chemical Powder atau Halotron/Halon free

Engineering Building said...

harusnya ada pak.. karena penempatan APAR disesuikan dengan ruangan dan material yang ada dalam ruangan tersebut....

Anonymous said...

Usahakan Pergunakan APAR yg medianya Ramah Lingkungan,..

Daniel said...

Setahu saya ada 2 kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan APAR:

1. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan

2. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001 perihal Standar Pelayanan Minimal Pemadam Kebakaran.

Saya kurang tahu apakah ada peraturan pemerintah yang terbaru mengenai APAR.

Semoga dapat membantu.

Daniel said...

Saya baru saja menemukan nih.. kebijakan yang berkaitan dengan APAR...

PERATURAN TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN GEDUNG

Standar Nasional Indonesia (SNI) Tentang Proteksi Kebakaran

SNI 03-1735-2000—Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-1736-2000—Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
SNI 03-1745-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
SNI 03-1746-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-3985-2000—Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-3989-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-6570-2001—Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran.
SNI 03-6571-2001—Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-6574-2001—Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung.
SNI 09-7053-2004—Kendaraan Dan Peralatan Pemadam Kebakaran – Pompa
Undang-Undang

UU RI No 28 Tahun 2002—Bangunan Gedung
Keputusan Menteri PU Tentang Proteksi Kebakaran

Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998—Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000—Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan.
Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000—Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Proteksi Kebakaran

Permenaker No.: Per.04/Men/1980—Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Permenaker No.: Per.02/MEN/1983—Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997—Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

mursid said...

Makasih lagi cari standar area untuk berapa APAR yang harus disediakan

Myla Sinda Matarruu' said...

^Ada gag peraturan yang mengatur penempatan APAR sesuai tingkat bahayanya. misalkan penempatan APAR di tempat penyimpanan tabung gas kapasitas 50 kg. Mohon bantuannya.. ^^

Unknown said...

nice info,,, trims...

Unknown said...

maksudnya 2A 4A itu apa mas? sama yg B juga

Unknown said...

admin. bagimana ? yang di masud 2a 4A?

Unknown said...

2 atau 4 adalah jumlah Apar , A atau B adalah kelas kebakaran, mungkin itu maksudnya

Unknown said...

mau tanya ketentuan untuk penempatan apar di ruang control panel / genset dimana dan brp kg ya ? ada yg tau ketentuannya ? trims

Unknown said...

kalau untuk penyediaan APAR ketika konstruksi pembangunan ada tidak yah?

Bintang said...

mau nanya pengertian pada rating 5A, 12 B-C itu apa yaa min ? tolong min jelasin

Unknown said...

Setau saya 5 itu jumlah aparnya Dan A itu jenisnya/Klasifikasinya. Sama juga 12 B-C

Unknown said...

Sekarang kita semua sudah dimudahkan dalam penggunaan apar karena kebanyakan satu tabung apar bisa memadamkan 3 jenis kebakaran. Seperti klas A,B,C solid non logam, liquid, electric

Tio said...

Angka pd Apar adlh daya padam (fire rating) contoh Apar dg nmr 5A mnunjukan daya padam sebesar 5 liter dg klasifikasi klas A, huruf mnjukan klsifikasi kebakaran (A,B,C).

Unknown said...

manfaat sekali

nita said...

I like the efforts you have put in this, regards for all the great articles.

Ciri-ciri reseller terpercaya


Reseller Terpercaya

Unknown said...

bagai mana untuk penempatan apar di ruang dingin. contoh diruang pembekuan

Unknown said...

Klo hitungan m2 bagaimana pak
Lalu 11000/6000, 6000 itu apa pak

Yoko said...

Dalam permen/SNI disebutkan luas maksimum APAR 100 m2 sedang pada NFPA 10 disebutkan 11250 ft2.....mana yg betul?

Tio said...

Perhitungan APAR melihat potensi kebakaran yg ada (rendah, sedang, tinggi) semakin tinggi potensi kebakaran sebaiknya disediakan APAR yg sesuai dr segi media isinya (dry powder, co2,foam, halon) dan kapasitas min 3kg utk klas kebakaran ringan.

APAR sebaiknya digunakan utk klas kebakaran ringan dan awal kebakaran

Kelas kebakaran sedang-tinggi bisa menggunakan proteksi kebakaran automatic/fire suppression system lengkap dg fire detector (heat, flam, smoke )

Segala bentuk pelindungan bangunan gedung thdp kebakaran selain dr alat juga dr penghuni / pengelola yg care dg fire safety melalui penerapan fire safety management.

Unknown said...

Permen/SNI nya yg mana pak, busa d sebutkan nomornya, sy jg lg cari2 ini, tks

Unknown said...

Itu Rumus rating APAR kayaknya Pak

Unknown said...

1A= 5liter air 1B= 0.3 meter

Post a Comment